Rabu,
08 Juli 2015 OPERATOR SEKOLAH
PNS PEMILIK IJAZAH PALSU AKAN DIDENDA RP 1 MILIAR !!!
Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD setempat untuk memeriksa seluruh ijazah yang digunakan PNS. Bagi PNS terbukti memiliki ijazah palsu akan dikenakan sanksi berat.
PNS PEMILIK IJAZAH PALSU AKAN DIDENDA RP 1 MILIAR !!!
Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD setempat untuk memeriksa seluruh ijazah yang digunakan PNS. Bagi PNS terbukti memiliki ijazah palsu akan dikenakan sanksi berat.
“PNS
pengguna ijazah palsu maupun pembuatnya bisa dikenai sanksi pidana. Hal
tersebut tercantum dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
khususnya pada Pasal 44 ayat 4 dengan ancaman penjara selama 10 tahun atau
denda sebesar Rp1 miliar,” kata Kepala BKD Ogan Ilir Darjis melalui Sekretaris
BKD M Saleh, Kamis (25/6/2015).
Dikeluarkan
surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kopertis dan Dirjen
Pendidikan Tinggi (Dikti) terkait perguruan tinggi yang terdaftar di Kopertis
di wilayah masing-masing.
Saleh
mengatakan, surat edaran tersebut diberikan kepada seluruh instansi di lingkup
Pemkab Ogan Ilir untuk menindaklanjuti permintaan dari pihak Kopertis terkait
perguruan tinggi yang terakreditasi atau tidaknya di Kopertis.
font-family: Arial; font-size: 15px; text-align: justify;"> “Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS, apakah ijazah tersebut tercantum di Kopertis dan Dikti atau tidak,” ujarnya.
Dalam memeriksa ijazah tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari PNS lulusan D3 hingga S2. Namun, pihaknya akan lebih fokus untuk memeriksa ijazah PNS lulusan S1. Soleh menambahkan, hal ini dilakukan menyusul telah ditutupnya sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Palembang karena diduga mengeluarkan ijazah tak berakreditasi.
font-family: Arial; font-size: 15px; text-align: justify;"> “Untuk tahap awal ini, kita akan memeriksa ijazah seluruh PNS, apakah ijazah tersebut tercantum di Kopertis dan Dikti atau tidak,” ujarnya.
Dalam memeriksa ijazah tersebut, lanjutnya, akan dimulai dari PNS lulusan D3 hingga S2. Namun, pihaknya akan lebih fokus untuk memeriksa ijazah PNS lulusan S1. Soleh menambahkan, hal ini dilakukan menyusul telah ditutupnya sejumlah perguruan tinggi swasta di Kota Palembang karena diduga mengeluarkan ijazah tak berakreditasi.
“BKD
dan inspektorat akan menyisir satu persatu dokumen pendidikan baik yang PNS
maupun honorer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ijazah palsu tersebut diketahui digunakan untuk tes masuk menjadi PNS, maka status pegawai yang sebagai PNS bisa dicabut dengan tidak hormat, termasuk juga para tenaga kerja kontrak akan dikenakan pemutusan kerja.
Ia menjelaskan, jika ijazah palsu tersebut diketahui digunakan untuk tes masuk menjadi PNS, maka status pegawai yang sebagai PNS bisa dicabut dengan tidak hormat, termasuk juga para tenaga kerja kontrak akan dikenakan pemutusan kerja.
Dia
berharap PNS di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada yang terlibat ijazah palsu. Jika
terdapat PNS mengunakan ijazah palsu, pihaknya akan memberikan sanksi terkait
hal tersebut.
“Siapapun yang terlibat ijazah palsu harus tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
“Siapapun yang terlibat ijazah palsu harus tanggungjawab sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
By:Emaiyeida Rudoo



Facebook
Twitter
Google+
Rss Feed

0 komentar:
Posting Komentar