Perwakilan dari
Kepala kampung, Rudoo mengatakan
perusahaan tidak bias masuk tampa seizing kepala kampong abaimaida tahap sosialisasi.
Walaupun sudah mengantongi SK dari Bupati, perusahaan tidak dapat masuk bila masyarakat menolak.
“Saya selaku mediator
saja antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan juga tidak seperti itu.
Memang SK Bupati sudah ada, tapi kalau masyarakat menolak, perusahaan juga
tidak bisa masuk tampa seizing kepala kampong abaimaida atas nama Rudoo. Harus
diselesaikan dulu permasalahan ini dengan baik,” ujar Rudoo.
Masyarakat yang
tergabung dalam Perusahan ,. Kemudian Badan Pemusyawaratan Desa Tukak, menolak
keberadaan perusahan yang akan di lakukan oleh Perusahan Apapun.
Beroperasinya tambang
di perairan Desa abaimaida, dapat melumpuhkan perekonomian masyarakat setempat.
Hampir sekitar 80 persen masyarakat Abaimaida menggantungkan hidupnya dari
hasil Kebun, seperti Ubi bakar, sayur, kacang dan lain-lain .
Bicara Dengan Rudoo
0 komentar:
Posting Komentar